Salin Artikel

Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Temukan Pasangan Mesum

Kepala Satreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Sodik mengatakan, ketiga pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri dan ditemukan di 3 kamar yang berbeda di tempat karaoke itu.

"(Mereka) bukan pasangan suami istri yang akan, sedang dan baru saja melakukan perbuatan mesum atau hubungan layaknya suami istri," ujar AKP Sodik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Penggerebekan itu sendiri bermula saat polisi mendapati laporan adanya tempat prostitusi berkedok karaoke di Kecamatan Kesamben.

Berdasarkan informasi itu, penyelidikan dilakukan dan petugas kepolisian menemukan sebuah tempat karaoke di Desa Pagergunung.

Tempat karaoke itu diduga menyediakan kamar yang disewakan bagi pengunjung yang ingin kencan dengan pemandu lagu di tempat karaoke itu.

"Lalu dilakukan penggerebekan," ujar dia.

Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB itu, petugas mendapati 5 kamar dengan 3 di antaranya berisi pasangan bukan suami istri.

Dari pemeriksaan para saksi, petugas mendapatkan keterangan kamar itu disewakan pengelolanya seharga Rp 70.000 sampai Rp 100.000 untuk tiga jam.

"Pengelola atau pemilik kafe adalah Andik Widodo," kata Sodik.

Atas hal itu, pengelola kafe di kenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/12/18/14401561/gerebek-tempat-karaoke-polisi-temukan-pasangan-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke