Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui PS Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan, pelaku Talizamuala dan menantunya, Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) telah ditangkap personel Polres Nias.
Sedangkan anak Talizomasi, Martinus Waruwu alias Ama Endang (32) masih dalam pengejaran.
"Setelah dilakukan olah TKP dan prarekontruksi, diduga motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap adik kandungnya adalah masalah warisan," ujar Restu, mengutip Antaranews, Sabtu (14/12/2019).
Restu menjelaskan, sebelum kejadian, korban yang baru kembali dari Padang, Sumatera Barat membersihkan tanah warisan orangtuanya bersama anaknya, Dedi Junaris Waruwu (20), di Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Namun, tiba-tiba ketiga pelaku datang dengan membawa parang dan langsung menganiaya korban.
"Melihat ketiga pelaku menganiaya ayahnya, Dedi kabur menyelamatkan diri dan bertemu dengan Haniria Waruwu alias Ina Gani," ujar dia.
Bersama Haniria, anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa.
Kepala desa kemudian melapor kepada Polisi Sektor Hiliduho. Polisi mendatangi lokasi dan menangkap Talizomasi dan Kurniawati.
Sedangkan Martinus kabur dan kini dalam pengejaran polisi.
https://regional.kompas.com/read/2019/12/14/15595261/gara-gara-warisan-pria-ini-dibantu-anak-dan-menantu-aniaya-adik-kandung