Salin Artikel

Cabuli Balita 3 Tahun di Kupang, Pria Asal Liliba Ini Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polsek Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap AD (44), pelaku pencabulan terhadap NL, balita berusia tiga tahun.

"Pelaku melakukan pencabulan, saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya,"ungkap Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Saba menjelaskan, kejadian pencabulan bermula ketika pelaku yang diketahui berasal dari Liliba, Kupang ini menyelinap masuk ke kamar.

Melihat korban sedang tertidur pulas, kata dia, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya ke korban.

Tak lama kemudian, orangtua korban datang dan terkejut saat melihat pelaku sedang mencabuli anaknya.

"Pelaku panik saat orangtua NL berteriak melihat perbuatan pencabulan," ujarnya.

Akibat teriakan tersebut, warga berdatangan dan seketika bogem mentah dilayangkan ke pelaku.

Beruntung petugas dapat mengamankan pelaku dari amukan massa ke Mapolsek Oebobo.

"Korban sudah dibawa ke dokter untuk visum dan hasilnya terdapat luka lecet di bagian kemaluan," ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/20215761/cabuli-balita-3-tahun-di-kupang-pria-asal-liliba-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke