Salin Artikel

Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya

Namun, untuk memusnahkan barang bukti kejahatan berupa pistol beserta pelurunya, dibutuhkan waktu yang lama.

Petugas yang melakukan pemusnahan harus melakukannya secara teliti dan hati-hati.

Aksi menghancurkan pistol jenis revolver Smith and Wesson ini dikerjakan beberapa polisi dari Satuan Brigade Mobil Daerah Istimewa Yogyakarta di tengah pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo, DIY, Kamis (12/12/2019).

Awalnya, beberapa polisi menghancurkan peluru lebih dulu.

Mereka melepas proyektil dari selongsong peluru secara hati-hati.

Mereka memakai tang dan alat jepit sederhana untuk melepas proyektil dengan mengeluarkan mesiu. Upaya paksa itu tidak jarang membuat selongsong robek. 

Langkah itu belum usai. Selongsong yang sudah tidak berproyektil itu masih bisa meletus.

Untuk itu, mereka masih tetap meletuskannya dengan hammer pelatuk revolver, agar selongsong benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Usai diletuskan, selongsong pun kemudian dipalu sampai pipih.

Menghancurkan sebuah pistol revolver memerlukan waktu cukup lama.

Mereka menggerinda pistol itu menjadi kecil-kecil.

Pertama, memotong grip atau pegagan pistol. Sisanya dipotong hingga 5 bagian.

Tempat mengisi peluru putaranya dibelah tersendiri menjadi dua.

"Bila tidak segera dimusnahkan, maka kami juga risau dan khawatir akan hilangnya barang bukti yang sudah sesuai dengan catatan pengadministrasian," kata Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus, Kamis.

Kemudian, disaksikan dari pihak bank hingga dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. 

Kejari memusnahkan 967 lembar uang palsu, psikotropika dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

Kemudian, memusnahkan alat permainan judi hingga belasan botol berisi minuman keras. Selain itu juga satu pucuk pistol beserta 10 amunisinya dan sabuk sarung pistol.

Semuanya adalah barang barang bukti atas kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Widagdo mengugkapkan, satu putusan hakim adalah harus dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Kejaksaan pun melakukan pemusnahan atas dasar putusan itu.

"Karenanya sekarang dilakukan pemusnahan," kata Widagdo.

Pemusnahan semua barang bukti selain pistol dilakukan dengan cara dibakar.

Pelaksanaannya berlangsung cepat. Berbeda dengan pistol yang memerlukan upaya lebih besar saat menghancurkannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/13463551/pemusnahan-barang-bukti-pistol-ternyata-tak-mudah-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke