Salin Artikel

Bakamla Tangkap Kapal Penjual Solar Ilegal, Dijual Rp 5.000 Per Liter

Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla, Laksma Parimin Warsito, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan warga ke Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla.

Kapal patroli Catamaran 503 kemudian melacak kapal yang diduga menjual solar secara ilegal dan menangkapnya.

"Proses penangkapan itu sendiri telah dilakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Parimin Warsito di Mako Polairud Polda Kepri, Rabu (11/12/2019).

Salah satu kapal yang ditangkap, Tug Boat (TB) BSP III, saat didatangi aparat Bakamla sedang mengisi solar secara ship to ship ke KM AB tanda dilengkapi dokumen niaga.

Hal ini diduga telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dari pengakuan nakhoda TB BSP III, solar sebanyak 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB  dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina.

Penjualan solar ilegal ini juga merugikan PT BSP III selaku pemilik TB BSP III

Dari hasil pemeriksaan sementara, transaksi ilegal ini terjadi saat kepala kamar mesin TB BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III.

Kemudian disepakati jual beli BBM secara ilegal seharga Rp 5.000 per liter. Harga ini jauh lebih rendah dari harga jual yang ditentukan pemerintah yaitu Rp 9.800 per liter.

Saat ini kapal yang terlibat penjualan solar ilegal ini sudah disandarkan ke Pangkalan Bakamla di Barelang, Kepulauan Riau.

Kedua kapal hasil operasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

PT BSP sebagai pihak yang dirugikan juga telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/12/10292811/bakamla-tangkap-kapal-penjual-solar-ilegal-dijual-rp-5000-per-liter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke