Salin Artikel

Wakil Wali Kota Serang Bakal Jatuhkan Sanksi kepada ASN yang Kabur Saat Acara Pengajian

SERANG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin geram saat memergoki sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan acara pengajian di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Video yang berdurasi 27 detik itu, tampak Subadri mencegah sejumlah ASN yang hendak keluar gerbang, dan meminta untuk kembali ke acara. 

"Ibu, Tolong hargai di sini ada pengajian, kenapa pada pulang duluan? Balik, balik. Enggak setiap hari, enggak setiap bulan," kata Subadri sambil meminta para ASN yang mengendarai sepeda motor untuk putar balik.

Di potongan video berikutnya, Subadri juga meminta petugas Satpol PP untuk menggembok gerbang dan meminta kuncinya untuk dia pegang.

Kepala Diskominfo Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/12/2019).

Hari mengatakan, sejumlah ASN menyangka acara telah selesai dan hendak kembali ke ruang kerjanya masing-masing.


"Kejadian kemarin Senin, kita memang ada pengajian rutin bulanan, dirangkai tasyakuran satu tahun kepala daerah sekaligus peringatan Hari Anti Korupsi, setelah apel dilanjutkan pengajian," kata Hari kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Padahal, kata Hari, saat apel sudah diumumkan untuk tidak meninggalkan tempat lantaran akan ada acara pengajian dan makan bersama.

Surat edaran juga sudah dilayangkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk acara tersebut. 

"Mungkin mereka tidak mendengar, menyangka acara sudah selesai dan beranjak keluar puspemkot," kata dia. 

Kelanjutan peristiwa tersebut, kata Hari, Pemkot Serang tengah menimbang apakah akan menjatuhkan sanksi kepada para ASN yang kabur.

"Tadi pak wakil mengkaji, tengah didata yang keluar, kemudian akan diberi pembinaan, sanksi berikutnya akan dipertimbangkan setelah ada laporan pendataan dari BKPSDM," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/11/07000081/wakil-wali-kota-serang-bakal-jatuhkan-sanksi-kepada-asn-yang-kabur-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke