Salin Artikel

Ibu yang Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah dan Inses di Sukabumi Mulai Diadili

Sidang hari ini merupakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Persidangan dipimpin hakim Dian Febriandari dengan anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram N Putra. 

Selain itu hadir juga penasihat hukum terdakwa yaitu Ivan Faizal.

Saat pembacaan dakwaan, terdakwa SR alias Yuyu yang mengenakan pakaian putih dibalut rompi oranye hanya duduk sambil tertunduk di kursi terdakwa.

SR alias Yuyu tampak menggunakan kerudung abu-abu yang dikenakan untuk menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan.

Adapun, JPU membacakan dua dakwaan terhadap SR.

''Dakwaan pertama tindakan kekerasan pembunuhan terhadap anak angkatnya dan dakwaan kedua tindakan persetubuhan dengan anaknya,'' ujar Humas PN Sukabumi Parulian Manik kepada wartawan saat ditemui di PN Sukabumi, Selasa siang.

Pertama, SR didakwa Pasal 80 ayat 4 jo Pasal 76 c Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan, dakwaan kedua Pasal 81 ayat 3 dan 5 jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

''Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,'' ujar Parulian.

Dua terdakwa anak sudah divonis

Parulian mengatakan, perkara pembunuhan dan inses ini juga melibatkan dua anak kandung terdakwa SR alias Yuyu.

Pesidangan kedua anak SR sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan digelar secara tertutup.

''Dua anak terdakwa sudah divonis,'' kata dia.

Menurut Parulian, anak pertama dihukum penjara tujuh tahun dengan pelatihan kerja selama sepuluh bulan.

Sedangkan, untuk anak keduanya dihukum menjalani pelatihan kerja di Panti Sosial Rehabilitasi Anak dengan Berhadapan dengan Hukum (PSR ABH) di Bogor selama satu tahun.

''Karena umurnya di bawah empat belas tahun, sesuai UU SPPA hukumannya berupa pelatihan kerja,'' ujar Parulian.

Sebelumnya diberitakan, NP bocah perempuan berusia 5 tahun dibunuh di Sukabumi. Dalam penyidikan terungkap bahwa pelaku pembunuhan yakni SR dan dua anaknya juga melakukan inses.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/17522901/ibu-yang-jadi-pelaku-pembunuhan-bocah-dan-inses-di-sukabumi-mulai-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke