Salin Artikel

Ganjar Akan Cabut Izin Sekolah jika Gaji Guru Masih di Bawah UMK

SEMARANG.KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mencabut izin sekolah negeri jika gaji guru masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ganjar mengatakan, sudah semestinya guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri menerima upah sesuai UMK.

"Untuk guru honorer SMA, SMK maupun SLB yang dikelola Pemprov Jateng sudah mendapatkan hak itu, namun untuk SMP dan SD yang dikelola pemkab atau pemkot belum seluruhnya menepati itu," jelas Ganjar, Selasa (10/12/2019).

Ganjar menegaskan, kalaupun tidak bisa memenuhi sampai UMK, setidaknya gaji guru honorer tidak hanya sebesar Rp 300 atau Rp 400 ribu.

Sementara, agar kabupaten dan kota melaksanakan instruksi tersebut, Ganjar bakal mengawal penganggaran pendidikan di kabupaten maupun kota.

"Kita akan bicara dengan Kemendikbud, Kemenpan, dan Kemendagri agar mengawal penganggaran dari kabupaten untuk bisa memenuhi itu," kata Ganjar.

Setelah mengeluarkan instruksi kepada bupati/walikota untuk menepati gaji guru honorer setara UMK, kini Ganjar mendesak agar seluruh sekolah swasta di bawah kelola yayasan melakukan hal sama.

Ganjar juga telah menyiapkan strategi jika pemkab, pemkot, maupun yayasan tidak menaati instruksi tersebut, termasuk memberikan sanksi mencabut izin sekolah.

"Malu dong kalau kita mewajibkan swasta menggaji sesuai UMK sementara kita tidak melakukan," kata Ganjar.

"Perlukah yayasan menggaji guru minimal UMK? Kalau tidak, tidak kita beri izin," tegas Ganjar.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/15254471/ganjar-akan-cabut-izin-sekolah-jika-gaji-guru-masih-di-bawah-umk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke