Salin Artikel

Lagi Hamil, Mucikari Penjual Siswi SMP di Kupang Tak Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap NB (19) dan NS (28), mucikari kasus penjualan seorang siswi SMP, GR kepada pria hidung belang.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

"Keduanya terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi yang melibatkan GR yang merupakan seorang pelajar SMP," ujar Andri, Selasa (10/12/2019).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka NB berperan sebagai kurir dan NS selaku mucikari.

Kedua pelaku menjajakan korban ke salah satu pria yang biasa dipanggil Koko di Hotel Sasando Kupang.

"Tersangka NS meski saat ini statusnya sudah tersangka, namun belum ditahan karena sedang hamil," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Junto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GR (15), ditemukan baru selesai melayani pria hidung belang di salah satu hotel di wilayah itu.

GR ditemukan oleh aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, setelah menerima laporan kehilangan oleh ibu kandung GR.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita, seorang ibu rumah tangga berinisial HRR, melapor ke Mapolsek terkait anak perempuannya yang menghilang dari rumah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, kepada Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/10/14051891/lagi-hamil-mucikari-penjual-siswi-smp-di-kupang-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke