Salin Artikel

Polisi Tembaki Mobil Pelaku Pencurian Mesin Traktor

Polisi menembak beberapa kali mobil yang ditumpangi para pelaku dan salah seorangnya tertembak.

Tiga pencuri iu masing-masing bernama Suradiyono (66), warga Depok, Sleman; Suparman (41), warga Kalasan, Sleman, dan; Suyono (35), warga Pasarkliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

"Ketiga pelaku ditangkap usai mencuri dua buah mesin traktor di Kecamatan Sanden pada Kamis (5/12/2019) dini hari," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (9/12/2019).

Polisi mengejar mobil warna putih dan menghentikannya di sekitar perempatan Giwangan.

Pengejaran jam 03.30 WIB pagi. Menurut dia, dalam pengejaran itu, polisi sempat menembak beberapa kali mobil pelaku. Salah seorang pelaku, Suparman, sempat melawan hingga kakinya ditembak.

Dari pengamatan Kompas.com, bekas tembakan di depan mobil, dan pintu mobil samping kiri.

"Sempat ada penembakan di kendaraan pelaku, akhirnya berhasil dihentikan. Salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami tembak," ucapnya.

Dijelaskannya, ketiga pelaku berksi dengan peran-peran berbeda. Suyono mengemudikan kendaraan, sementara Suradiyono dan Suparman pemetik mesin traktor.

Pencurian terjadi tidak hanya di Kecamatan Sanden, tetapi juga di Kecamatan Bambanglipuro, dan Kecamatan Sewon. Kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.

"(Daerah) yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP danSR sudah profesional, residivis kasus sama," ucapnya.

Para pelaku mengaku akan menjual mesin traktor ini ke Surakarta, Jawa Tengah. Mesin-mesin tersebut biasa dijual Rp 4 juta per biji. 

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua buah mesin traktor, sebuah mobil, dan kunci-kunci yang digunakan untuk membongkar mesin traktor. 

Ketiganya pun dijerat Pasal 363 ayat KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukman hingga tujuh tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya tergolong cepat sekitar 30 menit untuk mengambil mesin traktor.

"Dari keterangan sopirnya, dia (Suyono) meninggalkan kedua pelaku jam 02.00 WIB, dan dijemput jam 02.30 WIB," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Suradiyono mengakui perbuatannya. Dia mengaku juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2015 lalu. 

“2015 lalu ditahan di Surakarta,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/09/13492401/polisi-tembaki-mobil-pelaku-pencurian-mesin-traktor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke