Salin Artikel

Protes Saat Sidang, Keluarga Mayat Perempuan dalam Karung Minta Serda Novri Dihukum Mati

Pada sidang hari kedua tersebut, keluarga korban Jayanti Mandasari menggelar aksi protes saat sidang berlangsung.

Keluarga korban menuntut terdakwa Serda Novri yang juga suami siri Jayanti Mandasari agar dihukum seumur hidup atau dihukum mati atas perbuatannya.

Serda Novri merupakan anggota aktif TNI Kodim 1402 Polewali Mandar yang didakwa melakukan pembunuhan berencana pada istrinya, Jayanti Mandasari, Oktober lalu.

Sang istri ditemukan terbungkus karung dalam kondisi membusuk di saluran irigasi Desa Segerang, Kecamatan Mapili, Polewali Mandar. 

Sebelumnya menurut pengakuan Serda Novri, ia membunuh istri sirinya lantaran kesal dan cemburu istrinya kerap pulang terlambat.

Walaupun jalannya sidang diwarnai aksi protes, namun aparat keamanan menjaga sidang tersebut.

Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH., MH. mengatakan jika terdakwa Serda Novri dijerat tiga pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Fredi, Selasa.

Sidang kasus pembunuhan mayat perempuan dalam karung ini sendiri berlangsung maraton dari Senin hingga Jumat pekan ini.

Serda Novri selain didakwa atas kasus pembunuhan berencana, juga menghadapi dakwaan pergi meninggalkan tugas tanpa izin dan dakwaan nikah siri. 

Mahkamah Militer menggelar sidang ini di PN Polewali Mandar untuk memudahkan para saksi untuk datang.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Polres Polewali Mandar dan TNI.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/03/12440711/protes-saat-sidang-keluarga-mayat-perempuan-dalam-karung-minta-serda-novri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke