Salin Artikel

Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Jayapura

Kini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah aparatur pemerintahan di kampung setempat.

Hal itu dikatakan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Jayapura Ipda Alamsyah Ali

"EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung. Sementara PM sebagai sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia," ujar Alamsyah Ali, di Jayapura, Senin (2/12/2019).

Dari pagu anggaran dana desa yang diterima Kampung Koya Koso pada 2016 senilai Rp 5,5 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar.

Modus para tersangka dalam melakukan korupsi adalah membuat pekerjaan fiktif.

"Mereka buat pembangunan rumah. Tapi saat diperiksa BPKP, fisiknya tidak ada," kata Ali yang didampingi Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah dinyatakan belum lengkap (P18) oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami sudah lengkapi berkas dan minggu ini akan kami serahkan kepada Jaksa," kata dia.

Kepolisian masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kota Jayapura ada yang terlibat atau tidak.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/02/17141431/polisi-tangani-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa-di-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke