Salin Artikel

Preman Peras Sopir Truk di Jalinsum dengan Modus Jual Air Mineral

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (26/11/2019) dini hari itu karena diduga kelima -preman tersebut melakukan pemerasan terhadap truk-truk yang melintasi jalan tersebut.

Kasat Sabhara Polres Lampung Tengah Iptu Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma mengatakan, kelima preman itu dilaporkan telah meresahkan masyarakat pengguna jalan raya, terutama para supir truk yang melintasi jalan itu.

“Modus para pelaku menjual air mineral di pinggir jalan antara Terbanggi Besar sampai Way Pengubuan,” kata Yoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).

Jual air mineral

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial HS, IB, SP, YL, dan H

Yoni menjelaskan, para pelaku menjual air mineral itu secara paksa seharga Rp5 ribu per botol ukuran kecil atau 600 ml.

“Pelaku HS adalah koordinator dan empat pelaku lain yang mendekati para supir yang berhenti di rumah makan untuk membeli air mineral mereka,” kata Yoni.

Pemaksaan agar para supir truk mau membeli air mineral tersebut, kata Yoni, ditambahi dengan penempelan stiker oleh para pelaku.

Stiker ini modus dari para pelaku bahwa truk akan mendapat jaminan keamanan selama perjalanan di wilayah mereka.

“Dan apabila terjadi kerusakan, para pelaku berjanji akan membantu,” kata Yoni.

Kelima pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti yang disita berupa air mineral, stiker, dan uang tunai sebesar Rp95 ribu.

Pemerasan di Way Kanan

Pelaku pemerasan serupa juga ditangkap di Kabupaten Way Kanan pada Selasa (26/11/2019).

Dua pelaku berinisial KD dan YR, warga Blambangan Umpu ditangkap aparat Polres Way Kanan karena memeras supir truk yang melintasi jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu menuju Kampung Sidoarjo, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, modus kedua pelaku yaitu menghentikan truk secara paksa dan meminta sejumlah uang jika mau melintasi jalan alternatif tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berkat informasi dari masyarakat,” kata Andy.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/15352071/preman-peras-sopir-truk-di-jalinsum-dengan-modus-jual-air-mineral

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke