Salin Artikel

Terjerat Kasus Pembangunan Bumi Perkemahan, Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Penjara

GARUT, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut dalam persidangan perkara pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019).

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengungkapkan, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.

Menurut Raja, vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kuswendi kepada wartawan, usai persidangan, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Viki Mardani, yang ditemui usai persidangan mengungkapkan, terdakwa dijerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tuntutan satu setengah tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

Viki mengaku, masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

"Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," kata Viki.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi yang ditemui usai persidangan kepada wartawan mengaku akan berunding dengan para pengacaranya yang berjumlah enam orang untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Garut.

Kuswendi menuturkan, dirinya masih punya waktu satu minggu untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil olehnya.

"Berunding dulu sama pengacara, belum komplit kan, semuanya ada enam (pengacara)," ujar dia.

Sidang pembacaan vonis sendiri dimulai pukul 14.30 dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dan sempat dihentikan untuk shalat ashar. Sidang kemudian dilanjut dan berakhir pukul 16.00.

Kasus pembangunan Bumi Perkemahan yang menjerat Kuswendi, pertama kali disidangkan pada Februari 2019.

Kuswendi terjerat perkara pidana umum dalam proyek tersebut dikarenakan pembangunan Bumi Perkemahan di kaki Gunung Guntur, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/18352151/terjerat-kasus-pembangunan-bumi-perkemahan-kadispora-garut-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke