Salin Artikel

Pengemudi Agya yang Tabrak Polisi hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, saat dihubungi, Rabu (20/11/2019) siang.

Penetapan tersangka DAA karena sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi.

Roby menambahkan, tersangka mengaku tancap gas karena gugup melihat ada polisi. 

Saat kejadian, tersangka tidak dalam keadaan mabuk dan bukan dari anggota balap liar.

"Cuma memang informasi dari Polda, Tim Sabhara mau menertibkan trek-trekan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Kepolisian Polda Bali bernama I Gede Yudha Pratama (21), meninggal dunia setelah ditabrak mobil di Jalan Gatot Subroto Barat no 89, Dalung, Kuta Utara, Badung pada Selasa (19/11/2019) pukul 03.30 Wita.

Ia ditabrak saat bertugas untuk membubarkan balapan liar di wilayah tersebut.

"Patroli wilayah dan salah satu sasaranya ada trek-trekan anak muda itu," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, Selasa (19/11/2019) siang.

Oka menjelaskan, pelaku berinisial DAA (18) sudah ditangkap dan dibawa di Mapolres Badung.

Kronologinya, saat itu pelaku mengendarai Toyota Agya warna hitam bergerak dari arah timur menuju arah barat.

Sedangkan korban sedang bertugas di sisi utara jalan hendak menghentikan kendaraan bermotor untuk diperiksa surat-suratnya.

Saat korban bergerak ke tengah jalan, dari arah timur datang Toyota Agya menghantam korban hingga terpental.

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera kepala berat (CKB), kaki kiri sampai tungkai bawah remuk.

Korban kemuduan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Balimed, Denpasar.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/15561221/pengemudi-agya-yang-tabrak-polisi-hingga-tewas-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke