Salin Artikel

Pelaku Pelemparan Sperma Tertangkap, Para Korban Terus Berdatangan ke Kantor Polisi

Tercatat, ada lima orang korban pelemparan sperma yang melapor ke kepolisian. Sementara satu korban melapor terkait pelecehan dengan remas payudara. 

"Setelah SN tersangka pelempar sperma ditangkap, kita kedatangan saksi terus bertambah yang ikut melapor. Semuanya ada enam orang yang sudah lapor resmi," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto di kantornya, Rabu pagi.

"Mereka akhirnya berani melapor resmi setelah pelaku berhasil diamankan. Sebelumnya, mereka belum melapor karena tak memiliki bukti dan takut oleh tersangka," ujar Anom menambahkan.

Polisi mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kejahatan asusila pelaku untuk segera melapor.

"Saya harap kepada semua masyarakat untuk tak khawatir lagi dengan perbuatan tersangka karena polisi sudah mengamankan pelakunya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Sigit Nugraha (25), pelaku teror pelempar sperma di Kota Tasikmalaya yang berhasil ditangkap polisi akhirnya mengaku juga sebagai pelaku pelcehana dengan meremas payudara korbannya.


Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini, diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.

Dengan kasus lempar spermanya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/10324751/pelaku-pelemparan-sperma-tertangkap-para-korban-terus-berdatangan-ke-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke