Salin Artikel

Investasi Rp 300 Miliar di Malang Terganjal, Lotte Grosir Bersurat ke Jokowi

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu meminta kebijaksanaan Presiden Jokowi, karena investasinya terganjal peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Malang.

Padahal, Presiden Jokowi telah meminta penyederhanaan peraturan, terutama peraturan yang menghambat investasi.

Perwakilan PT Lotte Grosir Indonesia Punto Wijoyo mengatakan, pihaknya berencana untuk membangun pusat grosir di Jalan Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya mulai memproses perizinan dengan mengajukan nomor induk berusaha (NIB) pada 31 Agustus 2018.

Kemudian, pada 27 September 2018, pihaknya mengajukan informasi pemanfaatan lahan kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang dan disetujui bahwa lahan seluas 18.700 meter persegi itu bisa dimanfaatkan untuk pusat grosir.

Pada 14 Maret 2019, PT Lotte Grosir melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

Kemudian, pada 22 Maret 2019, perusahaan PMA itu mengajukan perizinan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Saat itu juga, PT Lotte Grosir mengajukan pertimbangan teknis kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan lahan yang akan ditempati.

Pada 23 April 2019, Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang mengeluarkan izin lokasi pembangunan.

Analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (Amdal Lalin) juga sudah keluar pada 8 Mei 2019.

Namun, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mengembalikan berkas perizinan tersebut dan menyatakan berkas itu tidak dapat diproses.

"Alasannya, karena terlalu dekat dengan pasar tradisional. Padahal, sesuai Perda, jaraknya sudah tidak ada masalah," kata Punto di Kota Malang, Selasa (19/11/2019).

Punto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional 1.500 meter.

Sedangkan, lokasi pendirian Lotte Grosir dengan Pasar Singosari yang merupakan pasar tradisional berjarak 1.900 meter.

Selain itu, perda itu juga memuat larangan perushaan PMA untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Kabupaten Malang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a yang menyatakan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.

Punto menilai, Perda itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 yang memberikan akses pada investasi asing.

"Segala bentuk penanaman, baik lokal maupun asing bisa menjalankan usaha di Indonesia," kata Punto.

"Kita tidak menuduh, tapi dengan adanya peraturan yang seperti itu, bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.

Tanggapan Pemda

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan, perizinan Lotte Grosir tidak dapat diproses karena bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012.

"Kalau grosir perizinannya sudah masuk. Sudah kita lakukan pembahasan internal. Cuma Lotte itu penanaman modal asing. Sementara di Perda itu menyebutkan untuk grosir dan perkulakan itu penanaman modal dalam negeri," kata Subur saat dikonfirmasi.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/19/16174931/investasi-rp-300-miliar-di-malang-terganjal-lotte-grosir-bersurat-ke-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke