Penolakan tersebut diputuskan Hakim Ketua Salman Luthan dan dua hakim anggota MD Pasaribu dan Gazalba Saleh.
Dengan penolakan kasasi ini, bos Abu Tours tetap dipenjara selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta.
Penasihat hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan putusan kasasi tersebut.
Namun, ia mengaku belum menerima salinan putusan penolakan kasasi kliennya.
"Iya benar, saya lihat website MA putusannya tolak perbaikan," kata Hendro kepada Kompas.com, Senin (18/11/2019) malam.
Hendro mempertanyakan maksud putusan hakim agung yang isinya menolak, tapi juga memerintahkan bos perusahaan biro perjalanan umrah itu dengan kata perbaikan.
"Sampai sekarang kita belum terima putusannya maksudnya tolak perbaikan itu apa? Apanya yang diperbaiki?" kata Hendro.
Untuk itu, Hendro bersama tim hukum dari Abu Tours lainnya bakal menyiapkan langkah hukum selanjutnya berupa peninjauan kembali (PK).
Menurut Hendro, kliennya itu tidak bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang sesuai dakwaan jaksa.
"Kita akan PK nanti," ujar dia.
Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018.
Dalam penyidikan polisi, 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun dan empat bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
https://regional.kompas.com/read/2019/11/19/13401471/kasasi-bos-abu-tours-ditolak-pengacara-bakal-ajukan-pk