Salin Artikel

Di Balik Modus "Human Trafficking" di Cianjur, Dijanjikan Kerja di Arab hingga Terima Uang Rp 2 Juta

Pasangan suami istri dijerat kasus tindak pidana perdagangan orang.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 mobil, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja palsu, dan sejumlah buku tabungan milik AS.

Polisi juga mengamankan 15 perempuan paruh baya yang menjadi korban perdagangan manusia oleh pasangan suami istri AS.

Para korban sebagian besar adalah perempuan paruh baya.

Untuk berangkat, mereka tidak perlu membayar yang sepeser pun. Bahkan para korban, masing-masing mendapatkan uang Rp 2 juta.

"Malah para calon buruh migran ini diberi uang, rata-rata per kepala Rp 2 juta. Namun, sifatnya pinjaman, cara bayarnya dipotong dari gaji saat mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” sebut dia.

Para korban bukan hanya dari Cianjur, tapi ada yang berasal dari Lombok Tengah. Pasangan suami istri tersebut lah yang langsung merektrut calon tenaga kerja.

Meeka berkunjung di berbagai daerah di Jawa Barat seperti dari Cirebon, Karawang, Bandumg Barat, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Banten.

"Ada juga dari Banten dan luar Pulau Jawa, dari Lombok Tengah, seorang," ucapnya.

Mereka juga menjanjikan pekerjaan di negara Timur Tengah dan Arab Saudi, padahal pengiriman tenaga kerja di dua wilayah tersebut masih moratorium.

“Modusnya mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan serta identitas dan domisili para korban. Jelas ini ilegal karena pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah masih moratorium,” tutur Juang.

Juang menyebut selama ini kedua pelaku bekerja secara personal bukan mewakili perusahaan jasa tenaga kerja.

15 perempuan paruh baya yang ikut diamankan adalah para korban yang berasal dari Cianjur, Banten hingga Lombok Tengah.

Mereka ditampung di vila di wilayah Puncak sejak sebulan lalu.

"Namun tentunya kita akan terus kita dalami karena masih ada tersangka lain," kata Juang.

Tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Dony Aprian, Irfan Maullana)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/19/11010031/di-balik-modus-human-trafficking-di-cianjur-dijanjikan-kerja-di-arab-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke