Salin Artikel

Kronologi Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat Senilai Rp 2,2 M

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, membeberkan kronologi dan keterlibatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, dalam proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau senilai Rp 12 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan dari kasus ini, Polda Kepri menetapkan 3 tersangka, di antaranya Airifin Nasir (AN) yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri.

Kemudian Yunus (YN) Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru Selaku Penyedia dan M Yazser Direktur CV Ridak Djawari Selaku pelaksana kontrak.

"Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Dua pihak menjalin kerjasama yaitu PT Sumber Tenaga Baru dengan Disbud Provinsi Kepri," kata Erlangga, Senin (18/11/2019).

Erlangga menjelaskan kasus ini berawal saat pelaksanaan proyek tersebut telah mendapat persetujuan oleh Arifin, proyek disetujui pada 16 Juni 2014 sekitar Rp 2,8 miliar.

Persetujuan proyek terjadi antara Arifin Nasir sebagai Kadisbud Kepri dan Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru. Kontrak berlaku 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Di tengah perjalanan, terjadi pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain yaitu M Yazser, Direktur CV Rida Djawari, yakni dengan meminjam PT Sumber Tenaga Baru.   

"Yunus mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp 66,6 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, setelah pengerjaan dilanjutkan oleh M Yazser, proyek tidak berjalan sesuai kontrak.

Bahkan mutu beton K250 tidak sesuai spesifikasi dan diperkirakan bisa roboh kembali.

Dari hal itu Pemprov Kepri dikalkulasikan mengalami kerugian senilai Rp 2,2 miliar.

"Barang bukti terdapat beberapa surat kontrak," papar Erlangga.

Dia menambahkan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi dari kasus tersebut. Tersangka dijerat UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

"Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/19/08054951/kronologi-korupsi-monumen-bahasa-pulau-penyengat-senilai-rp-22-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke