Salin Artikel

Rekrut Calon TKW secara Ilegal, Pasutri di Cianjur Diciduk Polisi

CIANJUR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (46) dan AS (47) hanya bisa tertunduk malu saat digelandang polisi ke dalam sel tahanan Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019) petang.

Pasutri ini diamankan Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur di sebuah villa di kawasan Puncak, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu.

Bersama keduanya juga turut diamankan 15 orang perempuan setengah baya sebagai korban berikut sejumlah barang bukti, dua unit kendaraan roda empat, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja (palsu) dan sejumlah buku tabungan milik tersangka. 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, AS dan AS dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modus operandinya melakukan perekrutan calon buruh migran secara ilegal dengan dugaan memalsukan dokumen ketenagakerjaan dan identitas termasuk domisili para korban atau calon tenaga kerja wanita (TKW) tersebut. 

"Para korban ini tak hanya dari Cianjur, namun ada dari luar daerah, bahkan ada yang dari luar pulau Jawa, dari Lombok Tengah," kata Juang di Mapolres Cianjur, Sabtu.

Dalam menjalankan praktiknya, kedua tersangka mendatangi sejumlah tempat untuk merekrut warga yang mau dipekerjakan ke luar negeri, khususnya ke negara Timur Tengah dan Arab Saudi.

Para korban, lanjut Juang, mengaku tergiur dengan ajakan tersangka karena tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Malah para calon buruh migran ini diberi uang, rata-rata per kepala Rp 2 juta. Namun, sifatnya pinjaman, cara bayarnya dipotong dari gaji saat mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” sebut dia.

Sejauh ini, dalam menjalankan bisnisnya, kedua tersangka dikatakan Juang bekerja secara personal, tidak mewakili perusahaan jasa tenaga kerja.

"Namun tentunya kami akan terus kita dalami karena masih ada tersangka lain," ujarnya..

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/17/07422821/rekrut-calon-tkw-secara-ilegal-pasutri-di-cianjur-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke