Salin Artikel

Cemburu, Pria Ini Tega Meracuni Istrinya yang Hamil dengan Racun Tikus

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Semarang Timur berinisial AS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tega meracuni istrinya M (32) yang sedang hamil.

Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 4 November lalu di kawasan Barito.

Pelaku meracuni sang istri dengan menuangkan racun tikus sebanyak 4 bungkus ke dalam minuman.

"Perbuatan nekat itu dilakukan karena merasa cemburu kepada istrinya yang mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya. Lalu pelaku berpura-pura memberikan minunan penyegar yang sudah dicampur racun tikus, kemudian langsung kabur," ujar Agil, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).

Setelah menikah, lanjut Agil, AS mengaku sempat meminta M yang statusnya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut untuk berhenti meninggalkan pekerjaan agar tidak bertemu dengan selingkuhannya.

"Tapi, itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian, pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan," ujar Agil.

Setelah peristiwa ironis itu, M yang sedang hamil 8 bulan langsung dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif karena keracunan.

Sementara, kepolisian yang mendapatkan laporan, segera menangkap pelaku dan dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak Pidana Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasca peristiwa itu, kata Agil, saat ini kondisi M dan bayinya berangsur membaik setelah dirawat di rumah sakit.

"Alhamdulillah barusan kami sudah ketemu korbannya. Kondisi korban dan bayinya selamat dan baik-baik semua," kata Agil.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/14572471/cemburu-pria-ini-tega-meracuni-istrinya-yang-hamil-dengan-racun-tikus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke