MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Malassar berinisial D alias Sheila (21) diamankan tim opsnal Polsek Bontoala usai merampas kalung emas bocah berusia 2 tahun di Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, aksi Sheila diketahui usai ibu korban melapor ke kantor polisi setelah melihat kalung emas di leher anaknya lenyap.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian berada di Jalan Pomgtiku, anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Sheila yang sementara berada dalam rumahnya," kata Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019).
Indratmoko mengungkapkan, Sheila telah menjual kalung emas balita tersebut seharga Rp 200.000 kepada pembeli emas yang biasa mangkal di sekitaran rumah Sheila.
Namun, hingga kini, pihaknya masih belum bisa mendapatkan pembeli kalung emas milik korban.
"Anggota masih melakukan pengembangan pencarian barang bukti berupa kalung emas milik korban, namun barang bukti tersebut tetapi belum ditemukan. Namun, pelaku kini sudah ditahan di Polsek," ujar Indratmoko.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/08241451/wanita-ini-ditangkap-karena-curi-kalung-emas-balita