Salin Artikel

Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun

Gadis remaja asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang ini datang ke rumah pelaku untuk diobati atas saran salah seorang tetangganya.

Tetangga LJ sendiri menyarankan korban untuk diobati oleh pelaku BS. Alasannya, karena LJ seperti tengah berada dalam pengaruh pelet.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat tetangga korban menyarankan LJ untuk segera diobati.

Kemudian, tetangganya ini mengenalkan LJ kepada tersangka BS.

BS, diklaim sebagai orang pintar dan kerap memberikan pengobatan alternatif kepada warga sekitar.

"Korban pun dibawa ke tempat prakter BS," ujar Hartoyo kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Kamis (7/11/2019).

Korban diminta lepaskan kalung dan pakaian

"Di sana, korban diminta melepaskan kalung yang dikenakan korban dengan dalih kalung tersebut sudah diguna-guna. Setelah itu korban juga diminta melepaskan seluruh pakaiannya." 

Hartoyo menuturkan, pelaku meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya dengan dalih untuk membersihkan pengaruh pelet yang menempel di badan korban.

Tak hanya itu, kata Hartoyo, di dalam kamar tempat praktek dukun cabul ini, pelaku juga memberikan sebuah kertas kepada korban yang berisikan doa-doa.

Pelaku BS juga meminta korban untuk membaca doa-doa tersebut. Korban pun menuruti permintaan itu.

Namun, setelah pelaku BS hendak melakukan aksi cabulnya, korban tersadar hingga akhirnya melarikan diri dari tempat praktek pelaku.

"Korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya itu yang kemudian melapor ke kami," tutur Hartoyo.

Hartoyo menyebutkan, laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Selasa (5/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditahan

Hartoyo menambahkan, selain pelapor atas nama korban LJ, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban lain.

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di tempat prakteknya di Jatinunggal," kata Hartoyo.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku sudah kami tahan. Sejauh ini belum ada laporan dari korban lain." 

Pelaku BS, kata Hartoyo, dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan satu potong baju sweater warna putih, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong bra warna merah," kata Hartoyo. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/07/17140761/mengaku-bisa-cabut-pelet-dukun-cabul-perdayai-gadis-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke