Salin Artikel

Simpan Pil Koplo di Speaker Aktif, Pemuda di Trenggalek Ditangkap

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang pemuda ditangkap petugas lantaran mengedarkan pil koplo di Kecamatan Munjangan, Trenggalek, Jawa Timur, Senin (4/11/2019).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 700 butir pil koplo yang disimpan di speaker aktif.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dan pengembangan kasus atas tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu. 

"Pemasok pil koplo ini sama yakni dari seorang berinisal B, saat ini dalam pengejaran,” ujar Calvijn.

Dia menambahkan pelaku HN (34) merupakan warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur. Ia kerap mengedarkan obat terlarang ini di wilayah Trenggalek dan juga Kabupaten Tulungagung. 

Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku menjadikan warung kopi sebagai tempat bertransaksi narkoba. 

Pelaku mengaku, sudah satu tahun terakhir mengedarkan barang terlarang ini, guna membantu memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapat barang terlarang ini dari pemasok yang sedang diburu petugas.

Polisi, kata dia, terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok narkoba maupun obat terlarang yang masuk di wilayah hukum Trenggalek Jawa Timur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kasus peredaran obat terlarang ini,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/05/15412111/simpan-pil-koplo-di-speaker-aktif-pemuda-di-trenggalek-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke