Salin Artikel

Diprotes Warga dan Tak Ber-IMB, Pembangunan Perumahan di Denpasar Disegel

Perumahan tersebut seluas 40 are dan terletak di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.

Penyegelan karena perumahan tersebut tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain tak memiliki IMB, pembangunan perumahan tersebut juga diprotes oleh warga.

Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis, Ketut Nesa Ariana mengatakan, perwakilan warga sempat mendatangi proyek meminta penghentian.

Namun pihak pengembang tetap saja beroperasi.

Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura).

“Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta, sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” katanya, Selasa (5/11/2019).

Tak ber-IMB

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan saat pihaknya datang, pemilik bangunan ini tidak bisa menunjukkan dokumen IMB.

"Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan," ujarnya, Selasa (5/11).

https://regional.kompas.com/read/2019/11/05/15081181/diprotes-warga-dan-tak-ber-imb-pembangunan-perumahan-di-denpasar-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke