Salin Artikel

Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Ladang Jagung, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.

Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki. Perbuatan itu dilakukan di sebuah ladang jagung.

Setyo mengungkapkan, sejak tiga hari lalu, pelaku sudah ditetapkan sebagai pelaku anak (sebutan tersangka untuk anak). 

"Kami sedang menangani kasus itu (pencabulan). Tiga hari lalu sudah kita tetapkan statusnya," kata Setyo kepada wartawan, usai meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), Senin (4/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  ada dua korban dari siswa SMP tersebut.

Kedua korban adalah anak laki-laki dan saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Antara korban dan pelaku tinggal di kampung yang sama di Kecamatan Mojoanyar.

"Sampai dengan saat ini, jumlah korbannya dua. Kami masih mendalami," kata Setyo.

Dalam menangani kasus ini, polisi mengacu pada UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Meski terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelajar SMP tersebut tidak ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/04/22524661/siswa-smp-cabuli-2-bocah-sd-di-ladang-jagung-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke