Salin Artikel

Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE pada Kasus Prostitusi PA

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mendalami dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus prostitusi yang melibatkan kontestan Putri Pariwisata 2016 berinisial PA.

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap alat komunikasi mucikari S.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menerima laporan dari penyidik Ditreskrimum bahwa ditemukan pengiriman konten berisi spesifikasi tinggi badan, berat badan, ukuran, warna kulit, juga ukuran payudara.

"Ada ukuran 34, 36, dan 38, ini apakah masuk dalam konten pornografi, ini akan kami koordinasikan," kata Luki, Sabtu (2/11/2019).

Selain itu, polisi juga mendapat informasi bahwa mucikari tersebut memiliki 100 orang yang ditawarkan untuk layanan prostitusi.

"Harganya beragam, dari Rp 16 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 100 juta," katanya.

Dari 100 talent yang dibawahi, 42 di antaranya juga pernah dibawahi oleh mucikari pada kasus prostitusi artis VA awal 2019 lalu.

"Jadi sejak awal saya bilang para talent mucikari S ini masih beririsan dengan talent mucikari sebelumnya," terang Luki.

Mucikari S sendiri diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Rabu lalu di wilayah Kuningan Jakarta. S yang disebut polisi masih berstatus mahasiswa itu sempat 4 hari buron.

S adalah jaringan mucikari yang berada di atas J yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. S disebut memiliki peran penting di jaringan mucikari tersebut.

J dan S terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA, seorang kontestan Putri Pariwisata 2016.

Polisi menyebut keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi itu. J diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/02/14035161/polisi-dalami-pelanggaran-uu-ite-pada-kasus-prostitusi-pa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke