Lioni kedapatan menyembunyikan dua bungkus narkoba jenis sabu di selangkangannya pada Kamis (31/10/2019) malam.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda mengatakan, Lioni ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, Makassar.
Rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menurut Yuda, Leoni sengaja menyembunyikan dua bungkus sabu di selangkangan, agar tidak ketahuan.
Yuda menyebut, cara seperti ini merupakan modus baru bagi para pengedar dan bandar dalam mengedarkan narkotika di kota Makassar.
"Dua bungkus sabu ukuran sedang itu disimpan di selangkangannya dengan menempelkannya di sekitar paha, untuk mengelabui petugas. Ini modus baru," kata Yuda di Polrestabes Makassar, Jumat (1/11/2019).
Yuda mengatakan, dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Elang Satreskoba Polrestabes Makassar, total ada 15 gram sabu yang dimiliki oleh Lioni.
Barang bukti itu kini sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Yuda menyebut bahwa Lioni baru pertama kali menjadi bandar narkoba.
Polisi kini tengah mengusut sindikat jaringan peredaran narkoba yang dijalankan Lioni.
"Dia ini bandar, katanya baru pertama kali. Jaringannya, sementara kita lakukan penyelidikan," tutur Yuda.
Saat penangkapan itu, kedua kaki Lioni tertembak.
Yuda menyebut, Lioni hendak melarikan diri saat penangkapan.
Pria yang juga bekerja sebagai wirasawasta ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, di mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Saat pengembangan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Yuda.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/01/16464551/sembunyikan-sabu-di-selangkangan-kaki-pria-ini-ditembak-polisi