Salin Artikel

Lakukan Pencabulan Saat Korban di Kamar Mandi, Pria Ini Ditangkap Setelah Sebulan Kabur

MEDAN, KOMPAS.com - Rusdi alias Tuah (37) sempat menghilang sejak 9 September lalu. Dia dicari-cari oleh polisi atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar yang baru berusia 14 tahun.

Pelariannya berakhir saat polisi mengetahui keberadaannya. 

Kapolres Tanjungbalai, ABKP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor : LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Saat itu, korban sedang mandi dalam rumahnya. Tersangka diam-diam mendatangi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya.

Korban yang melihat tersangka langsung menjerit dan meminta tolong namun tersangka menutup mulutnya dengan tangan. 

"Saat itu, korban menggigit tangan tersangka dan korban berhasil langsung melarikan diri," kata Putu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2019). 

Saat itu, korban terjatuh ke dalam ember besar dan tersangka membangkitkan badan korban kemudian menyandarkan badan korban ke dinding.

Korban sempat menendang kaki Rusdi dan berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumah korban. 

Nahasnya, saat itu korban melihat pintu samping terkunci. Saat hendak melarikan diri dari pintu depan namun korban terjatuh lagi di atas lantai.

Rusdi mendatangi korban. Aksinya digagalkan oleh saksi yang datang setelah mendobrak pintu samping. "Tersangka melarikan diri dari pintu belakang," ujar Putu.

Beranjak dari laporan itu, Tim Khusus Gurita Tanjungbalai melakukan penelusuran atas tindak pidana pencabulan itu.

Pada Selasa (29/10/2019) pada pukul 14.00 WIB, tersangka ditangkap di wilayah Polres Asahan. Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/01/15113181/lakukan-pencabulan-saat-korban-di-kamar-mandi-pria-ini-ditangkap-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke