Dalam jumpa pers pada Jumat (1/11/2019), Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menyebutkan, pelaku melakukan pencurian dengan membuka jendela masjid, lalu membuka kotak amal.
"Pelaku masuk ke dalam masjid, ke dalam ruang perpustakaan sekaligus ruang penyimpanan kotak amal dengan cara melepas kaca nako jendela, kemudian membuka gembok kotak amal," kata Alam.
Alam menyebutkan, jumlah uang dalam kotak amal yang berhasil dicuri pelaku senilai Rp 818.000.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Ampenan dengan kerugian Rp 818.000," ujar Alam.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Nurul Yakin.
Dari perbuatannya pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/01/15053561/polisi-tangkap-pencuri-kotak-amal-masjid-yang-masuk-lewat-jendela