Salin Artikel

6 Penganiaya Gadis 16 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah ditahan di Mapolres Belu," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (20/10/2019).

Enam tersangka itu bernama Margareta Hoar, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu, dan Melkis Tes.

Sedangkan Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau lanjut Jules yang disebut ikut menyiksa N, saat ini sedang diperiksa di Mapolsek Kobalima.

Hingga kini polisi masih berusaha mengungkap motif sebenarnya dari penganiayaan tersebut.

"Kita juga akan memeriksa para pelaku, kira-kira motifnya apa, sehingga mereka dengan tega menyiksa korban hanya karena sebuah cincin yang hilang, yang belum tentu diambil oleh korban," ujar Jules.

Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu.

"Selain karena di bawah umur, kita juga mengantisipasi munculnya trauma setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum,"kata Jules.

Sebelumnya diberitakan, N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), dianiaya warga dan pejabat desa setempat.

N disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli karena dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.

Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.


Dalam video maupun foto yang viral beredar, N terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat. N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.

Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

N dianiaya oleh warga dan juga Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau hingga nyaris tewas.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/21422661/6-penganiaya-gadis-16-tahun-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke