Salin Artikel

Selama 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

Diketahui pencabulan itu telah dilakukan sejak 2017.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, F merupakan anak kandung dari SS (39).

Sejak ayah dan ibunya bercerai, F tinggal bersama ibunya yang sudah menikah lagi dengan E. 

Niki mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur ini pada Jumat (25/10/2019).

Pelapor merupakan SS.

"Kami terima laporannya dari ayah korban SS pada Jumat kemarin. Sekarang masih on proses, dalam penyelidikan," ujar Niki saat dikonfirmas Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Peristiwa itu bermula saat korban selesai mandi lalu bertemu pelaku E. F diajak pelaku masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000. Lalu, korban dicabuli. 

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ini, sekarang masih dalam penyelidikan.

"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumedang) sudah memeriksa kondisi korban," kata Niki. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/16253141/selama-2-tahun-ayah-cabuli-anak-tiri-yang-masih-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke