Diketahui pencabulan itu telah dilakukan sejak 2017.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, F merupakan anak kandung dari SS (39).
Sejak ayah dan ibunya bercerai, F tinggal bersama ibunya yang sudah menikah lagi dengan E.
Niki mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur ini pada Jumat (25/10/2019).
Pelapor merupakan SS.
"Kami terima laporannya dari ayah korban SS pada Jumat kemarin. Sekarang masih on proses, dalam penyelidikan," ujar Niki saat dikonfirmas Kompas.com, Senin (28/10/2019).
Peristiwa itu bermula saat korban selesai mandi lalu bertemu pelaku E. F diajak pelaku masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000. Lalu, korban dicabuli.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ini, sekarang masih dalam penyelidikan.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumedang) sudah memeriksa kondisi korban," kata Niki.
https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/16253141/selama-2-tahun-ayah-cabuli-anak-tiri-yang-masih-sd