Salin Artikel

Pelaku Pembunuh PNS Kementerian PU yang Jenazahnya Dicor Dalam Makam Dibayar Rp 4 Juta

KOMPAS.com - Setelah polisi berhasil menangkap Yudi Tama Rianto (50) dan Ilyas Kuniawan (26), pelaku pembunuh Aprianita (50), pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah V Satker Metropolis Palembang, yang ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh dicor di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat, Jumat (25/10/2019), fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, setelah melakukan aksinya, Ilyas mendapat imbalan dari tersangka Nopi alias Aci yang masih dalam pencarian orang (DPO) sebesar Rp 4 juta. 

Ilyas mengatakan, uang hasil pembunuhan itu digunakannya untuk mabuk-mabukan.

"Semua uangnya saya habiskan foya-foya. Beli minum, tidak saya berikan ke keluarga," ujarnya.

Ilyas mengaku, menghabisi korban di dalam mobil dengan menggunakan seutas tali yang diberikan tersangka Yudi.

Setelah membunuh korban, Ilyas lalu di antar pulang oleh kedua tersangka ke kawasan Ariodila, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

"Setelah itu mereka pergi. Saya tidak tahu ke mana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilaporkan menghilang dan menjadi korban penculikan selama 17 hari, Aprianita (50) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah V Satker Metropolis Palembang, ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh dicor, Jumat (25/10/2019).

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula pada (9/10/2019), pihak keluarga korban membuat laporan jika Aprianita telah menjadi korban penculikan.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

Setelah mendapatkan petunjuk, petugas melakukan penggalian di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/26/05050001/pelaku-pembunuh-pns-kementerian-pu-yang-jenazahnya-dicor-dalam-makam-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke