Salin Artikel

Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan

AMBON,KOMPAS.com-Skandal kasus pembobolan dana nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon senilai ratusan miliar rupiah memakan korban.

Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mencopot Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol AW dari jabatannya.

Pencopotan AW diduga terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah di bank milik pemerintah tersebut.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, pencopotan terhadap Kombes AW karena yang bersangkutan dinilai menyalahi prosedur.

Pencopotan Kombes AW ini berlangsung pada Jumat (18/10/2019).

Setelah dicopot, Kombes AW kini non job dan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.

Selain Kombes AW, informasi yang dihimpun, lima anak buahnya di Subdit 1 Ditreskrimum juga ikut dicopot.

Kelima anak buah kombes AW itu satu di antaranya yakni Kompol GS.

Kelima anggota Ditreskrimum itu kini dimutasi ke Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku juga untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Benar itu tapi soal penyebabnya jangan tanya saya dong,” kata salah satu perwira Polda Maluku kepada Kompas.com, Sabtu (19/2019).

Terkait pencopotan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan Kombes AW hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan bukan dicopot.

“Tidak ada pencopotan jabatan, karena poncopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula,” kata Roem, Sabtu.

Dia menjelaskan, pemberhentian  sementara Kombes AW itu dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi pemeriksaan internal.

Menurut Roem, jika dalam pemeriksaan nanti, Kombes AW terbukti bersalah melanggar maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi langsung dari atasan.

“Dalam pemeriksaan internal tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (Ankum). Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelasnya.

BNI tetap aman
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.

Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan, peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Menurut Putrama yang akrab disapa Iwan, terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Putrama dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Hasil investigasi mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.

Di mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.

Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah- olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.

Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.

Salah satu potret yang dapat menunjukkan kinerja BNI Ambon memuaskan dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh Outlet yang berada dibawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.

Ini juga bukti dari animo masyarakat Ambon untuk menabung dan menggunakan layanan transaksi digital (digital service transaction) BNI yang cukup tinggi.

Data per September 2019 menunjukkan bahwa DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06% secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018.

DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI.

Yang lebih menyenangkan adalah melihat fakta bahwa DPK BNI tersebut sebagian besar karena ditopang oleh pertumbuhan tabungan dan giro yang merupakan sumber dana murah.

BNI mencatat bahwa di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan Tabungan dan Giro masing-masing sebesar 19,99% dan 27,96% secara YoY.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/19/18252521/skandal-pembobolan-bni-ambon-perwira-polda-maluku-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke