DENPASAR, KOMPAS.com - Terungkap sudah motif sesungguhnya kasus pembunuhan seorang suami kepada istrinya di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, pada Selasa (15/10/2019) pukul 20.00 Wita lalu.
Pelaku tega membunuh karena istrinya menikah lagi secara siri dengan pria bernama Wawan.
Adapun antara pelaku Rudianto (40) dan korban Halima (27) statusnya juga masih sebagai suami istri siri.
"Latar belakang cemburu karena menurut pelaku, korban memiliki pria idaman lain (PIL)," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, Jumat (18/10/2019).
Benny menjelaskan, pelaku yang berasal dari Sampang, Madura ini berangkat ke Bali pada 14 Oktober 2019 dengan mengendarai sepeda motor.
Sebelum berangkat, ia membeli pisau dapur di Pasar Kembang Surabaya.
Setelah sampai di Denpasar, pelaku menghubungi korban dan bertemu di Pasar Kreneng Denpasar.
Namun, terjadilah cekcok soal hubungan korban dengan Wawan hingga pelaku gelap mata dan melakukan penusukan.
Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
"Setelah korban tersungkur pelaku membuang pisau itu di sekitaran TKP," kata Benny.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh Kedokteran RSUP Sanglah, korban mengalami 14 luka tusuk. Hasil otopsi penyebab kematiannya adalah luka tusuk pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selain ituasal 351 ayat (3) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2019/10/18/15412511/cemburu-alasan-suami-di-denpasar-tusuk-istri-yang-nikah-siri-dengan-pria
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.