Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, terduga pelakunya adalah FS (59). Dia tak lain adalah mantan suami keponakan Sugimin.
"Motifnya sementara ini adalah perkara keluarga. Pelaku dendam kepada korban, karena dianggap banyak mencampuri urusan rumah tangga pelaku hingga bercerai," kata Donny, Kamis sore.
Donny menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui, pada tahun 2017, FS menikasi PR secara siri.
Ternyata, biduk rumah tangga mereka hanya bertahan dua tahun. Pada tahun 2019, keduanya bercerai.
Setelah berpisah, PR dikembalikan ke orangtuanya.
Saat menikahi PR, FS diketahui telah memiliki istri sah di tempat asalnya di Pulau Jawa.
Pada bulan Agustus 2019, FS mendapat surat dari kelurga korban dan perangkat desa yang meminta FS mampu menghadirkan surat sah perceraian dari istri lamanya.
FS beranggapan, adanya permintaan surat cerai itu adalah bentuk campur tangan korban yang merupakan paman PR, istri siri pelaku.
"FS saat itu diancam, jika tidak mampu melengkapi surat keterangan telah bercerai, dia wajib keluar dari desa tersebut," ucapnya.
Sejak saat itu, FS ditengarai menaruh dendam terhadap korban. Lalu pada Kamis pagi, dia pergi ke Kota Sintang untuk bertemu korban, dengan membawa sebilah pisau yang dibungkus kertas koran dan diselipkan di pinggang.
Saat bertemu di depan sebuah gereja, FS dan korban cekcok terkait perceraian.
"FS kemudian mengambil pisaunya dan menikam korban lebih dari satu kali," ucapnya.
Korban yang tergeletak berusaha meminta pertolongan. Sementara FS langsung melarikan diri.
"Korban kemudian meninggal. Sementara FS langsung ditangkap," ucapnya.
Donny menjelaskan, saat ini FS masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/18274791/dendam-diusir-dari-desa-karena-nikah-siri-pria-ini-tusuk-kepala-sd-hingga