Salin Artikel

Pengungsi Korban Gempa Dipungut Biaya Saat Berobat di RS Darurat, Bupati Prihatin

Menurut Abua, seharusnya dalam kondisi kedaruratan, rumah sakit tidak boleh meminta biaya dari pengungsi yang sakit saat berobat di situ.

“Sebenarnya tidak boleh, itu masih dalam keadaan darurat,”kata Abua kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Ambon, Senin (14/10/2019).

Menurut Abua, meski rumah sakit tersebut berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, namun secara administrai rumah sakit tersebut tidak dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melainkan pemerintah Provinsi Maluku.

“Rumah sakit itu masuk dalam kewenangan provinsi walaupun dia ada di Maluku Tengah,”ujarnya.

Abua mengatakan, rumah sakit itu dibangun khusus untuk penanganan pengungsi korban gempa di wilayah tersebut.

Sehingga, sangat disayangkan jika pihak rumah sakit harus meminta biaya pengobatan bagi pengungsi yang tidak memiliki kartu BPJS.

“Rumah sakit darurat yang dibangun itu peralatannya semua didatangkan dari pusat karena itu ada tanggap darurat jadi semua pengungsi harus terlayani,” katanya.

Sementara itu, terkait masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku langsung menggelar pertemuan dengan seluruh kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit di tiga daerah terdampak gempa.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meykal Ponto sebelumnya tidak menampik jika rumah sakit telah memberlakukan kebijakan berbayar bagi pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut setelah masa tanggap darurat selesai pada 9 Oktober 2019.

Dia juga megaku jika pemberlakukan kebijakan itu menjadi sorotan karena tidak disosialisasikan ke mayarakat.

Dia pun menyarankan warga untuk berobat ke posko kesehatan yang ada di lokasi pengungsian karena tidak dipungut biaya.

“Kalau hanya sakit panas, batuk-batuk biasa, demam kan itu ada posko kesehatan bisa berobat saja di situ gratis,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengungsi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu mengeluhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit darurat di lokasi pengungsian desa tersebut.

Alasannya, rumah sakit tidak lagi memberikan layanan gratis pada pengungsi yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan terhitung sejak 9 Oktober lima hari lalu.

Pihak rumah sakit mengaku pemberlakuan kebijakan itu lantaran masa tanggap darurat bencana Maluku telah dinyatakan selesai, walaupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah masih memperpanjang masa tanggap darurat satu minggu lagi.

Kepala BPJS Cabang Ambon Alfiana Latumakulita mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, ada salah satu klausul yang menyebut warga di daerah bencana harus tetap dilayani karena biayanya telah disiapkan oleh negara.

Dia membantah jika pemberlakuan sistem berbayar bagi pengungsi yang berobat ke rumah sakit itu atas permintaan pihak BPJS.

“Jadi itu bukan BPJS yang suruh. Kami sudah ke rumah sakit, yang pasti masyarakat tidak bisa ditolak atau disuruh membayar jadi kami tidak pernah perintahkan itu, kami justru meminta agar semua pengungsi di layani karena memang aturannya begitu,” terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/20025721/pengungsi-korban-gempa-dipungut-biaya-saat-berobat-di-rs-darurat-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke