Salin Artikel

BPOM Ingatkan Tenaga Kesehatan agar Tidak Memberikan Obat Ranitidin

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Tanjungpinang terus mengawasi penarikan obat ranitidin dari pasaran di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Penarikan ini dilaksanakan oleh produsen dan distributor ranitidin, obat untuk mengurangi jumlah asam lambung dalam perut.

Kepala BPOM Cabang Tanjungpinang Mardianto mengatakan, pihaknya memantau proses penarikan oleh Produsen dan Distributor Obat (PBF).

"Selanjutnya kami terus memantau proses penarikan dan melakukan pengawasan terhadap obat ranitidin," kata Mardianto di kantornya, Sabtu (12/10/2019).

Menurut dia, saat ini BPOM masih melanjutkan pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

Industri farmasi atau produsen juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA pada produknya dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

"BPOM akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data terbaru," ujarnya.

Mardianto menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin agar menghubungi dokter atau apoteker.

Selama penarikan berlangsung, BPOM Cabang Tanjungpinang mengimbau pihak tenaga kesehatan supaya tidak lagi memberikan obat raniditin kepada pasien. Begitu juga dengan pihak apotek untuk tidak menjualnya lagi. 

"Imbauan sudah kami sampaikan kepada tenaga kesehatan. Kami harapkan tidak ada lagi pasien yang diberikan obat itu," ujarnya. 

Untuk diketahui, wacana penarikan obat maag dan asam lambung ranitidin sudah bergulir sepakan terakhir.

Namun, per 9 Oktober 2019 ada kebijakan baru dari BPOM yang menarik semua peredaran ranitidin, dari sebelumnya yang masih bersifat parsial. 

BPOM akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat maag dan asam lambung ranitidin. 

"Penarikan obat pada fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam waktu paling lama 80 hari kerja sejak tanggal surat penarikan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/17142371/bpom-ingatkan-tenaga-kesehatan-agar-tidak-memberikan-obat-ranitidin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke