Salin Artikel

Soal Kematian Aktivis Walhi Golfrid Siregar, Keterangan Polisi Dinilai Rancu

Pada Jumat (11/10/2019), Polda Sumut merilis nama tiga orang pelaku. Namun, tiga orang ini ditangkap dengan dugaan mencuri barang-barang berharga milik Golfrid Siregar.

Modusnya, pura-pura menolong dengan mengantarkan korban ke rumah sakit, lalu mengambil dan menjual barang-barangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, ketiga tersangka adalah Kempes, Feri dan Wandes.

Mereka merupakan komplotan yang terdiri dari lima orang. Dua orang lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Barang berharga milik korban yang berhasil disita adalah tas, laptop, ponsel, dompet, cincin, dan berkas-berkas. Sementara satu buah cincin, dompet, dan ponsel hilang.

Berdasarkan pengakuan seorang pelaku, dompet dibuang ke sungai. Isinya uang sebanyak Rp150.000 diambil untuk membayar sarapan pagi.

Golfrid semula disebut tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Namun, Walhi Sumut menduga ada penganiayaan sebelum Golfrid ditemukan tak berdaya di pinggir jalan.

Saat ditanya hasil otopsi, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto meminta Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Kombes Wahyu Marsudi menjawab.

Menurut Wahyu berdasarkan uji laboratorium, pada lambung korban ditemukan kandungan alkohol dalam jumlah banyak.

Perbedaan soal helm dan alkohol

Untuk diketahui, korban meninggal dunia pada Minggu (6/10/2019) sore. Sifat alkohol mudah menguap, paling lama dua hari bisa bertahan di tubuh manusia. Namun, pada hari keenam kematian korban, polisi menyatakan alkohol masih terdeteksi.

Untuk luka-luka di tubuh korban, hasil visum et repertum ditemukan luka pada mulut, kuping, hidung mengeluarkan darah. Lebam di pipi dan mata sebelah kanan. Kemudian jari kaki sebelah kanan lecet dan luka lebam di tangan kiri.

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini, diduga sepeda motor korban menghantam trotoar lalu korban terjatuh. Dia menduga saat kejadian korban tidak memakai helm.

"Helm itu ditentengnya di lengan kiri, petugas melihat ada luka lebam di tangan kiri," kata Juli.

Sebelumnya korban bertemu banyak orang di warung kopi depan rumah pamannya Kennedy Silaban. Tak lama, korban ditemukan terkapar di Underpass Titikuning sekira pukul 00.15 sampai 00.30 WIB.

"Jadi ada jeda waktu 30 menit sampai 45 menit. Waktu itu kondisi hujan, jalanan basah,” ucap Andi.

Akan tetapi, sekitar pukul 23.00, saat mau mematikan lampu rumah, Kennedy Silaban melihat Golfrid sedang berteduh di sebuah tiang dengan ransel dan helm sudah menutup kepalanya.

Tak lama, korban pamit pulang. Jarak tempuh sepeda motor antara Jalan Bajak 1 dengan lokasi korban ditemukan dalam posisi hujan sekitar 5 sampai 10 menit.

"Aku tengok jelas dia pakai helm corong, tertutup semua, kalau kecelakaan lalu lintas, wajah tak terganggulah," ucap Kennedy.

Kennedy juga membantah keterangan polisi yang menuding korban minum minuman yang mengandung alkohol di warung kopi dekat rumahnya. Menurut dia, warung itu tidak pernah menjual minuman keras atau tuak.

"Tak ada miras di sini, tuak pun tak ada," kata dia.

Rancu

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Quadi Azam menilai keterangan polisi rancu.

Sampai hari ini, hasil pengungkapan kejanggalan meninggalnya Golfried Siregar belum didapat. Para tersangka yang ditetapkan hanya orang-orang yang diduga mencuri barang-barang korban.  

"Paparan kemarin juga tidak ada mengungkap penyebab luka berat di kepala korban yang membuat dia koma sampai mengembuskan napas terakhirnya. Maka kami menilai keterangan polisi rancu semua," kata Quadi, Sabtu (12/10/2019).

Tim bekerja secara independen untuk menjaga akuntabilitas temuan fakta, mengungkap dalang pelaku pembunuhan (jika terbukti), hingga menghindari asumsi-asumsi negatif seperti tidak transparan, tidak profesional dan tidak sesuai prosedur penanganan penyidikan dugaan tindakan.

Ini seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Hal-hal ini, menurut kami justru dapat merugikan pihak kepolisian. Apa yang dialami korban merupakan ancaman nyata bagi para pembela HAM," ucap Quadi.

Hal yang sama juga dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga ini menyayangkan pernyataan-pernyataan prematur polisi tentang  penyebab kematian Golfrid Siregar.

Proses penyelidikan dan penyidikan dinilai LBH Medan terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian.

Menurut LBH Medan, akan banyak pihak yang dirugikan jika polisi asal menduga tanpa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang akurat.

"Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Ini membuat kami khawatir dan curiga, jangan-jangan ini merupakan perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikualifikasi merupakan sebuah tindakan pembunuhan," kata Kepala Divisi SDA dan Lingkungan LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang.

Di sisi lain, LBH Medan menilai Polda Sumut lambat dalam menangani kasus. Ini ditandai dengan lamanya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

"Kami meminta Polda Sumut transparan dan melibatkan aktivis-aktivis HAM di Sumut dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Alinafiah.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/14370011/soal-kematian-aktivis-walhi-golfrid-siregar-keterangan-polisi-dinilai-rancu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke