Salin Artikel

Aniaya "Anak Nongkrong" dengan Celurit, 3 Anggota Geng Ini Ditahan

UNGARAN, KOMPAS.com - Aparat Polres Semarang menangkap tiga anggota geng Srimpet 193 Semarang karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Sementara satu orang lain, masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, dua dari empat tersangka tersebut masih di bawah umur.

"Mereka melakukan pengeroyokan pada 15 September 2019 di Jalan Diponegoro, Genuk, Ungaran Barat," terangnya, Selasa (8/10/2019) dalam gelar kasus di Mapolres Semarang.

Rifeld mengatakan, kejadian bermula saat para korban, Wahyu Mahmuji dan Wahyu Rian berniat menonton balapan liar pada Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka melintas di depan kumpulan anggota geng Srimpet 193.

Para anggota geng tersebut tidak terima dan emosi karena korban lewat sembari memblayer kendaraannya.

Setelah terjadi percecokan, tersangka FRL memukul Rian dengan tangan kosong.

Dalam keadaan yang kacau, SAN dan INH mengeluarkan celurit dan memukulkannya ke helm, pinggang, dan punggung Mahmuji.

Melihat anggota geng mengeluarkan celurit, Mahmuji, Rian dan teman-temannya menyelamatkan diri sembari berteriak.

Mendengar teriakan 'gangster, gangster' warga langsung melempari para pelaku dengan batu.

"Anggota geng yang kalah jumlah dengan warga, gantian berlarian. Namun FRL ini tertangkap dan motornya dibakar massa," kata Rifeld.

Dia lalu diselamatkan anggota Satlantas Polres Semarang yang sedang patroli.

Rifeld mengatakan selain celurit, barang bukti yang disita dari anggota geng tersebut adalah kaos bertuliskan Remaja Srimpet Garis Selatan, dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang hangus terbakar.

"Kepemilikan sepeda motor ini masih dalam penyelidikan karena tidak dilengkapi surat-surat," paparnya.

Dikatakan, khusus untuk tersangka IM langsung diproses karena masih di bawah umur.

"Dia diamankan di rumahnya Banyumanik Semarang beserta barang bukti celurit," kata Rifeld.

Sementara tersangka DPN saat ini terus diburu petugas. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No.12/1951.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/15385591/aniaya-anak-nongkrong-dengan-celurit-3-anggota-geng-ini-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke