Salin Artikel

Polisi Sebut Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya Kelainan Seksual

"Untuk sementara kami menyimpulkan tersangka mengalami kelainan atau penyimpanan seks," ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers pada Kamis (3/10/2019).

Karena hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata beristri. Dia punya anak satu usia belia dan kini istrinya sedang hamil muda untuk anak kedunya.

Sementara, kehidupan MD juga tercukupi. Sebagai penjaga masjid, MD memperoleh upah setiap bulan Rp 2 juta. Belum lagi ditambah honor sebagai guru ngaji.

"Kehidupan keluarga tercukupi, makanya kami nggak habis pikir. Kenapa dia lakukan itu, istrinya sedang hamil," jelasnya.

MD diketahui mencabuli empat muridnya saat memberi pelajaran ngaji. Hal itu dilakukan saat semua muridnya berkumpul di rumah pelaku. Rata-rata muridnya anak berusia 7-8 tahun.

MD mengajari ngaji satu persatu secara bergantian. Saat sedang mengajar satu muridnya, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantri.

Aksi itu dia lakukan sejak empat bulan terakhir. Kejadian itu terbongkar setelah korban AM (8) mengeluh sakit kemaluan. Setelah dibujuk sang ibu, AM menceritakan dicabuli pelaku.

Orang tua AM lalu melapor ke Polsek Palaran hingga berujung pada penangkapan pelaku pada 17 September 2019 dikediamannya.

Kini Polsek Palaran masih melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi tiga korban belum lapor," katanya.

Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/04/16331291/polisi-sebut-guru-ngaji-cabuli-4-muridnya-kelainan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke