Salin Artikel

Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Status di Facebook

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - S (55) seorang pensiunan di Lampung, ditangkap polisi lantaran dianggap menyebar ujaran kebencian kepada pemimpin negara.

Dalam akun Facebook Abung, pada 25 September 2019, S mengunggah kalimat yang berbunyi, Pak Jokowi, sudahlah mundur saja, sudah 80 persen rakyat Indonesia tidak menyukaimu. Tanamkan lah rasa malu sedikit di dalam hidupmu.

Kemudian, dalam waktu yang berbeda, dia juga mengunggah kalimat lainnya yang berbunyi, Prabowo sekarang tidak berkuasa, kok banyak mahasiswa yang hilang? Berarti bukan Prabowo dong pelakunya, hayoo ngaku.

Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rahmat mengatakan, atas tindakan tersebut, S yang merupakan warga Natar, Provinsi Lampung, ditangkap oleh Tim Subdit V Cyber Polda Lampung pada Kamis (3/10/2019).

S ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku dikenakan tuduhan dugaan tindakan provokasi dan ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo atau pemerintah," kata Rahmat saat ditemui, Jumat (4/10/2019)

Saat ini, S sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim ahli.

Pelaku terancam melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/04/13585961/pria-di-lampung-ditangkap-polisi-karena-status-di-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke