Salin Artikel

Korban Gempa Maluku Diberikan Kartu Pengungsi, Apa Fungsinya?

Kartu pengungsi itu nantinya akan diberikan kepada korban gempa yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditempati.

Kartu tersebut juga untuk membantu Pemprov Maluku dalam penyaluran bantuan.

“Ada rumah rusak ringan, rusak sedang, rusak total. Kalau rusak total kesimpulan terakhir tidak bisa tinggal. Kalau tidak bisa tinggal, kita keluarkan yang namanya kartu pengungsi,” ujar Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (1/10/2019).

Bagi korban gempa yang mengantongi kartu tersebut maka secara otomatis mereka adalah korban yang rumahnya rusak berat dan dikategorikan sebagai pengungsi dan bukan mengungsi.

Begitu juga dengan penerima bantuan, yang memegang kartu pengungsi itulah yang berhak menerima bantuan.

”Kalau yang datang tidak pegang kartu pengungsi, oh berarti dia punya rumah masih bisa ditempati,” ujar Kasrul.

Pemprov Maluku juga akan membangun hunian sementara bagi korban gempa yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditinggali lagi.


Termasuk warga yang trauma akan diberikan konseling.

Pemprov Maluku masih mendata jumlah pasti rumah warga yang rusak berat dan penerima kartu pengungsi.

“Sesuai data sampai saat ini masih ada ratusan ribu warga di Ambon, Maluku Tengah, dan Seram Bagian Barat yang mengungsi di hutan-hutan dan perbukitan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, gempa magnitudo 6,8 mengguncang Pulau Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 08.46 WIT.

Lokasi gempa berada pada titik koordinat 3.38 Lintang Selatan,128.43 Bujur Timur atau berjarak 40 km Timur Laut Ambon-Maluku dan 9 km Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat  dengan kedalaman 10 Km.

Gempa tersebut menyebabkan 34 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami kuka-luka.

Selain korban jiwa, gempa juga menyebabkan kerusakan rumah-rimah warga, sekolah, rumah ibadah, perkantoran dan fasilitas publik lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/18083601/korban-gempa-maluku-diberikan-kartu-pengungsi-apa-fungsinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke