Salin Artikel

Belum Dibebaskan, Lahan MotoGP Dipagari Warga

Rahmat Panye, Kepala Dusun Ebunut merangkap Kepala Dusun Ujung Lauk menyampaikan, pemagaran itu dilakukan karena masyarakat menganggap tanah tersebut milik mereka yang digunakan sebagai akses jalan.

“Awal mulanya itu tanah milik warga yang digunakan sebagai akses jalan secara swadaya. Karena akses jalannya sudah tidak dipergunakan lagi, jadi tanah itu kembali kepada milik warga masing-masing,” ungkap Rahmat saat ditemui di kediamannya, Senin (30/9/2019).

Rahmat mengatakan, warga bukan berarti tidak mendukung pembangunan sirkuit MotoGP. Hanya saja, warga juga ingin dihargai dan diperhatikan nasibnya.

Warga Ingin masalah tanah diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Sebelumnya, Direktur ITDC Abdulbar M Mansoer menyampaikan, masyarakat yang masih memiliki tanah inklav harus menerima harga lahan yang sudah ditentukan tim appraisal.


Abdulbar menyebutkan, tim appraisal yang menilai harga tanah di KEK Mandalika merupakan tim appraisal yang sudah terakreditasi.

Harga yang ditentukan untuk lahan per arenya sebesar Rp 75 juta.

“Tim appraisal yang ditunjuk yaitu tim yang sudah terakreditasi. Untuk harga per arenya 75 juta dan kami tidak bisa membayar lebih dari itu,” ungkap Abdulbar dalam kesempatannya usai melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kapolda Nusa Tenggara Barat pada Rabu (4/9/2019) yang bertempat di Novotel Kuta.

Dalam kesempatan itu Abdulbar juga menyampaikan, perkembangan pembangunan sirkuit MotoGP telah dilakukan pemagaran dan pemadatan lahan.

Pada Oktober akan dilakukan pengaspalan lahan.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/30/22262561/belum-dibebaskan-lahan-motogp-dipagari-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke