Otoritas Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, hanya memberikan surat pernyataan agar D tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Dia sudah kita lepaskan, namun dia kita minta menandatangani surat peryataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Aditya Putra Patri, saat dihubungi, Senin (30/9/2019).
Selain diberikan surat pernyataan oleh otoritas bandara, D juga diberi sanksi oleh pihak maskapai Lion Air.
D selama waktu tertentu tidak diperkenankan lagi menumpangi pesawat Lion Air.
"Dia juga istilahnya di-black list oleh maskapai Lion Air karena perbuatannya," lanjut Aditya.
Menurut Aditya, D langsung dilepaskan hari itu juga setelah diketahui tidak terbukti ada bom di dalam pesawat seperti yang dicandakannya.
D yang sedianya berangkat bersama keluarganya terpaksa batal berangkat menggunakan Lion Air karena ulahnya itu.
"Jadi, hari itu juga kami lepaskan, dia dan keluarganya menumpangi pesawat Garuda ke Jakarta," tambah Aditya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang penumpang Lion Air JT 323 dari Banjarmasin tujuan Jakarta, Sabtu (28/9/2019), mengeluarkan candaan ada bom di dalam pesawat saat menyimpan barang bagasi di dalam kabin.
Sontak candaannya tersebut membuat penumpang heboh dan melaporkan perbuatan penumpang tersebut ke awak kabin.
Akibat ulahnya itu, seluruh penumpang terpaksa diturunkan dari pesawat dan kembali ke ruang tunggu.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam pesawat, tidak ditemukan benda yang mencurigakan. Pesawat kemudian diterbangkan setelah delay selama 1 jam.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/30/13124741/penumpang-yang-bercanda-ada-bom-di-pesawat-dilepaskan-bersyarat