Salin Artikel

Seorang Ayah 2 Kali Perkosa Anak Gadisnya hingga Trauma, Ancam Dibunuh jika Melawan

Pelaku bahkan mengancam akan membunuh anak gadisnya itu jika melawan dan berteriak saat diperkosa.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan pelaku pada korban sebanyak dua kali.

Pertama pada bulan Oktober 2017 saat korban masih berusia 14 tahun.

Saat itu, korban sedang tidur bersama adiknya di kamar. Pelaku kemudian masuk kamar dan langsung memperkosa.

Korban berusaha melawan dan berteriak. Namun, pelaku langsung menutup mulut korban dan mengancam akan membunuhnya bila berteriak. Korban tidak dapat melawan.

“Korban kaget, akan berteriak mulut langsung dibekap. Korban melawan memukul tersangka tapi tidak kuat. Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban,” kata Suhermanto kepada sejumlah rekan media, di Mapolres Cirebon, Jumat (27/9/2019).

Perbuata kedua dilakukan pada April 2018. Korban diperkosa di kamar pelaku. Korban kembali melawan, tapi kembali diancam dibunuh sehingga tidak dapat melawan.

Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kepada orang lain.

Di hadapan petugas, AS mengaku tindakan dilakukannya karena tidak tahan lantaran ditinggal istrinya yang berkerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Sudah dua tahun kerja di Malaysia.

“Iya saya sadar Pak, tidak mabuk. Enggak tahan aja istri kerja TKW sudah dua tahun,” kata pelaku bekerja sebagai sopir.


Karena tindakan bejat itu, korban mengalami trauma. Korban kerap tidak berani pulang ke rumah dan mencari tempat aman di luar rumah.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cirebon melakukan pendampingan dan pemulihan trauma terhadap korban.

Sebelum memperkosa korban, pelaku menikahi lagi

Suhermanto mengatakan, setelah ditinggal istri pergi menjadi TKW ke Malaysia, pelaku kembali menikah lagi dengan perempuan lain.

“Tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan saat pelaku sudah memiliki istri kedua,” kata dia.

Namun, tidak ada yang mengetahui kejadian bejat itu karena korban sangat ketakutan sehingga tidak menceritakan kepada siapapun.

Barulah setelah istrinya pulang dari Malaysia, korban mulai menceritakan apa yang dialaminya.

Korban dan istri pelaku langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Cirebon pada Agustus 2019.

Petugas menangkap pelaku di rumahnya dan menyangkakan pelaku dengan pasal 76 jo 81 82 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/27/21410461/seorang-ayah-2-kali-perkosa-anak-gadisnya-hingga-trauma-ancam-dibunuh-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke