Salin Artikel

Ibu dan Kakak Angkat yang Perkosa dan Bunuh Bocah 5 Tahun Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

Ketiga pelaku ini merupakan ibu dengan dua anak kandungnya, masing-masing SR alias Yuyu (39), RG (16), dan R (14).

Ketiganya tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan R pelajar SMP.

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad NP, seorang anak berusia 5 tahun yang ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.

Anak perempuan itu diduga tewas dibunuh oleh ibu angkat dan salah seorang kakak angkatnya.

Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini diduga sempat diperkosa dua pria yang merupakan kakak angkatnya.

Polisi langsung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Masing-masing ibu dan dua kakak angkatnya, yakni SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14).

Tindakan kekerasan terhadap NP dilakukan ketiga pelaku di rumah kontrakan mereka di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/25/06495111/ibu-dan-kakak-angkat-yang-perkosa-dan-bunuh-bocah-5-tahun-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke