Salin Artikel

Pria Ini Ditangkap karena Gelapkan Mobil Teman untuk Modal "Nyaleg"

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mebenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pada Selasa (17/9/2019) lalu, pihaknya telah menangkap mantan anggota DPRD karena menggadaikan mobil teman namun tidak bisa menebusnya.

“Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap mantan anggota dewan Lombok Tengah, inisial JY. Dia pinjam mobil, lalu menggadaiikan mobil tanpa diketahui temannya, namun dia tidak bisa menebusnya kembali,” kata Rrafles ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2019).

Rafles menduga JY menggelapkan mobil sebagai modal untuk pencalonannya pada Pemilihan Legislatif 2019. Namun karena kalah, dia tidak bisa mengembalikan mobil tersebut.

“Dugaannya dia kalah pileg yang kedua, karena dia sudah gadai mobil itu, lalu tidak bisa menebusnya karena kalah,” kata Rafles.

Hingga kini JY telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah, dan sedang menunggu hasil penyidikan.

“Saat ini, sedang ditahan, dan sedang menunggu P21 dari Kejaksaan,” kata Rafles.

Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/24/13235651/pria-ini-ditangkap-karena-gelapkan-mobil-teman-untuk-modal-nyaleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke