NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

UGM dan Sanata Dharma Keluarkan Surat Edaran Terkait #GejayanMemanggil

Beberapa universitas tersebut ialah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sanata Dharma (USD).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada Iva Ariani membenarkan surat edaran tersebut.

"Iya benar (UGM mengeluarkan surat edaran)," ujar Iva Ariani, Senin (23/9/2019).

Surat edaran dari UGM tersebut dengan Nomor: 6909/UNI.P/HMP/HM/2019.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, bahwa UGM tidak terlibat dan tidak mendukung aksi tersebut.

Kedua, kegiatan akademik pada 23 September 2019 tetap berjalan seperti biasa. Untuk itu, para mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendidikan di lingkungan UGM diminta untuk tetap melakukan aktivitas akademik seperti biasa.

Ketiga, partisipasi terhadap aksi tersebut diminta untuk tidak melibatkan UGM dalam bentuk apa pun. 

Kemudian, segala hal yang dilakukan atas aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Rektor UGM Panut Mulyono.

Tak hanya UGM, Universitas Sanata Dharma (USD) secara resmi juga mengeluarkan surat edaran.

"Iya benar, karena tidak jelasnya agenda dan siapa di balik aksi tersebut," ucap Johanes Eka Priyatma saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ada 4 poin yang disampaikan rektorat Sanata Dharma terkait aksi damai #GejayanMemanggil.

Pertama, Universitas Sanata Dharma tidak terlibat dan terikat secara institusional dalam gerakan tersebut.

Kedua, Universitas Sanata Dharma tidak mendukung gerakan tersebut karena tidak jelasnya tujuan serta penanggung jawabnya.

Ketiga, kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi perkantoran pada 23 September 2019 tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Keempat, Universitas Sanata Dharma akan melakukan berbagai tindakan preventif yang perlu demi menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban kehidupan kampus, mulai 23 September 2019 dan hari-hari sesudahnya jika dipandang perlu.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Sanata Dharma Johanes Eka Priyatma.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyampaikan, tidak mengizinkan mahasiswanya turun ke jalan.

Sebab, sikap Fakultas Hukum UII jelas dengan mengambil langkah jalur konstitusional terkait persoalan yang disuarakan mahasiswa.

"Demo hari ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, dalam seruan-seruan yang beredar tidak jelas penanggung jawabnya. Saya mengizinkan jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab dalam ajakan demo tersebut," kata Jamil.

Meski demikian, jika ada mahasiswa UII yang tetap ikut aksi, Abdul Jamil meminta agar melakukan aksi dengan damai tanpa anarki.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/23/11462931/ugm-dan-sanata-dharma-keluarkan-surat-edaran-terkait-gejayanmemanggil

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke